Sabtu, 25 April 2026

BINTAN TERKINI

Mabes Polri Tangkap 35 PMI Ilegal di Tanjunguban Bintan Kepri

35 PMI ilegal hasil ungkap Mabes Polri ini, rencananya akan diserah terimakan Polres Bintan ke BP@MI di Kepri.

TribunBatam.id/Istimewa
Potret 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dibekuk tim Polairud Mabes Polri, Selasa (12/10/2021). Mereka kini ditempatkan sementara di kantor Satpolairud Polres Bintan. 

Mereka ditangkap berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Bintan.

Empat diantaranya merupakan warga Tanjung Uban dan satu warga Teluk Sebong.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Donny Siswono mengungkapkan, lima tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Dua orang bertugas menjemput ke bandara.

Satu bertugas sebagai tekong, termasuk ada yang bertugas sebagai ABK kapal serta menjaga kapal.

Modus operandinya para pelaku merekrut orang dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran yang sah.

"Ada 7 PMI yang menjadi korban dari lima tersangka ini.

Enam wanita dan satu pria," ungkap Donny saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Batam PPKM Level 2 Rasa Level 1, Walikota Sebut Terganjal Data PMI dari Luar Negeri

Baca juga: Pemerintah Kota Batam Kecolongan, Kemenaker Sidak Hotel dan Ditemukan TKI Ilegal

Saat ini para korban sudah kita serahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing.

Mereka dari beberapa daerah yang dijanjikan akan bekerja di Malaysia.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 71 dan pasa 83 nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved