Rabu, 29 April 2026

BINTAN TERKINI

Mabes Polri Tangkap 35 PMI Ilegal di Tanjunguban Bintan Kepri

35 PMI ilegal hasil ungkap Mabes Polri ini, rencananya akan diserah terimakan Polres Bintan ke BP@MI di Kepri.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Potret 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dibekuk tim Polairud Mabes Polri, Selasa (12/10/2021). Mereka kini ditempatkan sementara di kantor Satpolairud Polres Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Mabes Polri mengamankan 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI illegal di Sungai Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (12/10/2021).

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkap ada 35 PMI ilegal yang ditangkap tim Mabes Polri itu.

Suardi menambahkan, saat ini puluhan PMI ilegal itu berada di kantor Satpolairud Polres Bintan yang berada di Tanjunguban.

"Sore ini rencananya akan kami bawa ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI)," ungkapnya.

Baca juga: 1.358 PMI Masih Jalani Karantina hingga Tiba di Batam, 2 WNI Positif Covid-19 Kini di RSKI

Baca juga: 15 TKI Alias PMI di Tanjunguncang Batam Positif Covid-19, Langsung Dikirim ke RSKI Galang

Sementara itu Plt Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, Darman M. Sagala mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait penyerahan 35 orang PMI atau TKI ilegal kepada mereka.

"Kami sudah ada komunikasi terkai hal itu, namun belum serah terima.

Nanti kalau sudah serah terima di informasikan lebih lanjut," tutupnya.

BINTAN Jalur Empuk TKI Ilegal?

Pengungkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bintan bukan yang pertama diungkap polisi.

Kasus sebelumnya pernah diungkap Polda Kepri pada September 2021.

Pengungkapan kasus untuk kesekian kalinya menambah daftar panjang Bintan jalur empuk untuk penyelundupan TKI ilegal.

Lima warga Bintan Utara yang berurusan dengan Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri salah satunya.

Tangan mereka tampak terborgol.

Kepala lima tersangka masing-masing berinisial M (32), AM (28), M (40), S dan LM ini hanya tertunduk.

Baca juga: 1.573 PMI Jalani Karantina di Batam, Danrem 033/WP Imbau Petugas Patuhi Prokes

Baca juga: Ketika Ganjar Pranowo Sapa PMI Asal Jawa Tengah Sampai Minta Carikan Jodoh

Mereka ditangkap berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Bintan.

Empat diantaranya merupakan warga Tanjung Uban dan satu warga Teluk Sebong.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Donny Siswono mengungkapkan, lima tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Dua orang bertugas menjemput ke bandara.

Satu bertugas sebagai tekong, termasuk ada yang bertugas sebagai ABK kapal serta menjaga kapal.

Modus operandinya para pelaku merekrut orang dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran yang sah.

"Ada 7 PMI yang menjadi korban dari lima tersangka ini.

Enam wanita dan satu pria," ungkap Donny saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Batam PPKM Level 2 Rasa Level 1, Walikota Sebut Terganjal Data PMI dari Luar Negeri

Baca juga: Pemerintah Kota Batam Kecolongan, Kemenaker Sidak Hotel dan Ditemukan TKI Ilegal

Saat ini para korban sudah kita serahkan ke BP2MI untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing.

Mereka dari beberapa daerah yang dijanjikan akan bekerja di Malaysia.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 71 dan pasa 83 nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved