Segini Besaran Pajak Berdasarkan UU HPP jika Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi naik menjadi Rp 60 juta dari Rp 50 juta

pajak.go.id/ Sriwijaya Post
Segini Besaran Pajak Berdasarkan UU HPP jika Gaji Rp 5 Juta Per Bulan. Ilustrasi DJP Online SPT Pajak 

Cara menghitung pajak penghasilan

Bagaimana cara menghitung PPh tersebut?

Baca juga: CATAT! Kendaraan Mati Pajak di Batam tak Akan Dilayani SPBU

Baca juga: Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang

Misalnya, Anda punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan nett × 5 persen = (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen = (60 juta - 54 juta) x 5 persen = 6 juta × 5 persen = Rp 300.000/tahun.

Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.

Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah

Baca juga: BP Batam Raih Penghargaan Setoran Pajak Terbesar 2021

Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved