Segini Besaran Pajak Berdasarkan UU HPP jika Gaji Rp 5 Juta Per Bulan
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi naik menjadi Rp 60 juta dari Rp 50 juta
Cara menghitung pajak penghasilan
Bagaimana cara menghitung PPh tersebut?
Baca juga: CATAT! Kendaraan Mati Pajak di Batam tak Akan Dilayani SPBU
Baca juga: Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang
Misalnya, Anda punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).
Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan nett × 5 persen = (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen = (60 juta - 54 juta) x 5 persen = 6 juta × 5 persen = Rp 300.000/tahun.
Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.
Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah
Baca juga: BP Batam Raih Penghargaan Setoran Pajak Terbesar 2021
Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)