Breaking News

INFO PENERBANGAN

Aturan dan Penjelasan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang saat PPKM 5-18 Oktober

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM masih berlaku hingga tanggal 18 Oktober 2021, dan ada syarat khusus bagi penumpang pesawat

KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Aturan dan Penjelasan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang saat PPKM 5-18 Oktober. Foto ilustrasi pesawat terbang 

TRIBUNBATAM.id - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM masih berlaku hingga tanggal 18 Oktober 2021.

Selama status PPKM masih berlaku, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas kepada warga.

Salah satu aturan yang diatur pemerintah adalah soal perjalanan orang selama pandemi Covid-19.

Kebijakan itu diterapkan untuk perjalanan domestik, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.

Aturan-aturan tentang perjalanan orang selama PPKM juga terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maupun imbauan-imbauan dari otoritas bandara dan maskapai penerbangan.

Berbeda dari perjalanan sebelum pandemi ada, kini pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Baca juga: Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat terbang antarkota/kabupaten Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif antigen, yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah vaksin dosis kedua.

Namun, bila baru memperoleh vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Karimun PPKM Level 1? Satgas Covid-19 Kepri: Mudah-Mudahan Dapat Lebih Baik

Baca juga: 2 Kecamatan Karimun Tinggi Penyebaran Corona, Karimun PPKM Level I?

Bagaimana bila penumpang berusia di bawah 12 tahun?

Bagi keluarga yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM, bisa dilakukan tetapi dengan syarat.

Kelonggaran anak usia di bawah 12 tahun yang kini bisa naik pesawat, sebenarnya bertentangan dengan aturan pemerintah yang belum membolehkan hal itu.

Namun di lapangan terjadi diskresi, di mana anak terpaksa harus berangkat atau ikut ke luar kota karena orangtuanya pindah tugas, pindah sekolah atau keperluan lain.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang menjelaskan, kepentingan yang mengharuskan si anak ikut bersama orangtuanya naik pesawat jadi diskresi dari aturan Kemenkes.

"Misalnya kalau orangtuanya pindah tugas, atau ada kepentingan lain," kata Bambang Soepriono saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, anak di bawah 12 tahun wajib PCR.

Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal

Baca juga: INFO TERKINI Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Calon Penumpang Bisa Tak Pakai PeduliLindungi

"Karena mereka belum divaksin Covid-19," ujarnya lagi.

Bambang Soepriono melanjutkan, aturan penerbangan di tengah PPKM Level 2 ini dari Batam, untuk orang dewasa cukup dengan persyaratan tes antigen.

Atau, calon penumpang bisa melakukan tes Covid-19 berdasarkan aturan dari tujuan perjalanan.

Bambang mengakui sejak adanya kelonggaran aturan ini anak di bawah usia 12 tahun bisa naik pesawat terbang dan tes antigen Covid-19, jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim melonjak drastis.

Hal ini terlihat sejak data per tanggal 9,10 hingga 11 Oktober 2021.

"Kemarin, sudah 8.300an dalam satu hari. Ini rekor selama pandemi," ujar Bambang.

Ia menjelaskan jumlah penumpang sejak Sabtu (9/10/2021), yang tiba di Bandara Hang Nadim sebanyak 3.381 dan yang berangkat 3.867 orang.

Total penumpang sebanyak 7248 orang.

Baca juga: Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api tak Perlu Lagi Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

Ia melanjutkan, jumlah penumpang per Ahad (10/10/2021), penumpang yang tiba di Batam sebanyak 4.655 dan berangkat 3725 orang. Sehingga total penumpang 8380 orang.

Sementara jumlah penumpang, Senin (11/10/2021) sebanyak 6137 orang.

Kedatangan 2881 orang dan tiba 6.137 orang.

Tak hanya itu, Bambang menegaskan kendati sudah turun level, protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat di Bandara Hang Nadim.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved