INFO PENERBANGAN

Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket

Ada banyak rangkaian aktivitas yang harus dilakukan seseorang sebelum ia boleh naik pesawat. Maka mengetahui syarat naik pesawat wajib di masa PPKM...

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Pandemi dan PPKM, Lengkapi Ini Sebelum Beli Tiket. Foto antrean di bandara 

TRIBUNBATAM.id - Bagi yang terbiasa bepergian naik pesawat terbang mungkin akan merasakan "keribetan" yang harus dilalui di masa sekarang.

Pandemi corona yang berlarut-larut dan tak jelas kapan akhirnya, memang membuat kebiasaan-kebiasaan baru di masyarakat.

Jika dulu membeli tiket pesawat di agen perjalanan, lalu ke bandara atau melakukan check in online calon penumpang hanya tinggal menunggu terbang, maka sekarang kondisinya berbeda.

Ada banyak rangkaian aktivitas yang harus dilakukan seseorang sebelum ia boleh naik pesawat.

Jika lalai atau alpa melengkapi salah satu persyaratan, maka siap-siap dilarang naik pesawat yang akhirnya merugi karena terlanjur membeli tiket.

Di masa awal pandemi hingga akhirnya sektor penerbangan dibuka, calon penumpang hanya cukup melakukan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test, sebagai berkas pelengkap selain tiket dan tanda pengenal (KTP).

Namun, sejak PPKM diberlakukan pemerintah, terdapat syarat-syarat lain yang harus diperhatikan.

Pemerintah Indonesia diketahui telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Baca juga: Wali Kota Rudi Minta Penerbangan Umrah Langsung Dari Batam

Baca juga: Level PPKM Kepri Turun, SIMAK Penerbangan dari Batam tanpa Tes PCR atau Antigen

Dengan diperpanjangnya PPKM, maka semua warga negara Indonesia wajib tunduk pada aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.

Terkait penerbangan, terdapat syarat-syarat yang sebaiknya dilengkapi sebelum Anda benar-benar menentukan jadwal penerbangan dan membeli tiket pesawat terbang.

Dilansir dari beragam peraturan selama PPKM oleh kementerian terkait, otoritas bandara dan maskapai, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang pesawat terbang sebelum membeli tiket:

1. Pastikan sudah vaksin Covid-19

Seluruh maskapai penerbangan mewajibkan calon penumpang divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun yang belum atau tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari rumah sakit resmi pemerintah.

Mereka yang tidak bisa menerima vaksin biasanya dalam kondisi tertentu, atau mengidap penyakit yang memaksa mereka tak boleh menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM

Baca juga: Penyebab PPKM Level 3 di Jakarta Lebih Lama, Berkaitan Vaksin Covid-19 di Daerah Sekitar

2. Melakukan PCR atau tes antigen

Setiap penumpang pesawat terbang wajib melengkapi diri dengan berkas hasil pemeriksaan medis dengan hasil negatif Covid-19.

Sesuaikan aturan daerah tujuan Anda, apakah menerapkan wajib PCR atau cukup tes antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes tersebut.

3. Persiapkan KTP atau tanda pengenal

Setelah dua poin di atas lengkap saatnya Anda menyiapkan kartu tanda pengenal, seperti KTP, paspor atau lainnya.

Saat proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat melakukan check in tanda pengenal akan diminta petugas.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Gubernur Ansar Ingatkan 3 T Tetap Wajib, 1 Kasus 15 Orang Kena Tracing

Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 49 Pasien

4. Aturan khusus anak usia di bawah 12 tahun

Dalam peraturan yang dirilis pemerintah sebenarnya anak usia di bawah 12 tahun dilarang bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM 5-18 Oktober 2021.

Namun ada diskresi di lapangan yang membuat aturan ini bisa melunak, tentu dengan sejumlah catatan.

Misal, anak tidak bisa di tinggal karena orangtua pindah bekerja, anak pindah sekolah atau keperluan lain yang memaksa anak harus ikut orangtuanya.

Untuk membawa anak usia di bawah 12 tahun naik pesawat terbang, orangtua harus melengkapi alasan dan keperluan terbang tersebut dengan surat yang diteken RT/RW atau kelurahan.

Anak-anak juga diwajikan PCR atau tes antigen Covid-19, karena belum menerika vaksin.

5. Tibalah di bandara 3-4 jam sebelum penerbangan

Datang ke bandara lebih cepat bukan berarti Anda akan menunggu lama di sana.

Banyaknya pos pemeriksaan ditambah dengan potensi antrean, membuat durasi yang dibutuhkan lebih lama.

Baca juga: Data Satgas Covid-19 Kepri, Bintan Nihil Kasus Baru Kematian Corona 13 Oktober 2021

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Pesawat di Masa PPKM 5-18 Oktober? Ini Aturan dan Penjelasannya

Maka tujuannya datang 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan adalah untuk menghindari keterlambatan terbang karena serangkaian pemeriksaan berkas yang akan dilakukan petugas.

6. Ikuti protokol kesehatan

Saat berada di bandara maupun di dalam pesawat terbang ikutilah protokol kesehatan yang dijelaskan petugas.

Di bandara maupun pesawat jangan merasa Anda sudah terbebas dari infeksi Covid-19.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved