INFO PENERBANGAN
PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang 3 Maskapai
Maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional melakukan penyesuaian dengan menetapkan syarat untuk calon penumpang pesawat...
TRIBUNBATAM.id - PPKM berlevel kembali diperpanjang pemerintah hingga 18 Oktober 2021.
Penetapan PPKM diikuti munculnya sejumlah aturan, salah satunya aturan mengenai perjalanan orang.
Aturan tersebut terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran menteri.
Kemudian, aturan itu disesuaikan oleh pelaku sektor transportasi darat, laut dan udara untuk calon penumpang.
Sekadar informasi PPKM Level 1 hingga Level 4 pertama kali diterapkan pemerintah pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu lanjutan dari PPKM Darurat yang sebelumnya pernah berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Pemerintah tercatat beberapa kali memperpanjang kebijakan itu untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Baca juga: Aturan dan Penjelasan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang saat PPKM 5-18 Oktober
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM
Dampaknya, perusahaan transportasi termasuk maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional yang beroperasi di Indonesia melakukan penyesuaian syarat bagi calon penumpangnya.
Seperti yang dilakukan tiga maskapai, yaitu Lion Air Group, Garuda Indonesia, dan Citilink Indonesia.
Dirangkum dari situs resmi maskapai dan aturan yang ditetapkan pemerintah tentang PPKM, berikut persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan yang wajib disiapkan calon penumpang pesawat terbang:
Lion Air Group
1. Tiba di bandara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
