INFO PENERBANGAN

PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang 3 Maskapai

Maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional melakukan penyesuaian dengan menetapkan syarat untuk calon penumpang pesawat...

kolase Serambi Indonesia
PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang 3 Maskapai. Ilustrasi 

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Penyebab PPKM Level 3 di Jakarta Lebih Lama, Berkaitan Vaksin Covid-19 di Daerah Sekitar

Baca juga: 2 Kecamatan Karimun Tinggi Penyebaran Corona, Karimun PPKM Level I?

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

1. Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

2. menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level 1, Kasus Baru Covid-19 Tambah 3, Pasien Sembuh 4 Orang

Baca juga: Walikota Tanjung Pinang: Peran Ketua RT dan RW Penting Hingga PPKM Level 1

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved