INFO PENERBANGAN

PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang 3 Maskapai

Maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional melakukan penyesuaian dengan menetapkan syarat untuk calon penumpang pesawat...

kolase Serambi Indonesia
PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang 3 Maskapai. Ilustrasi 

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku

7. Harap memerhatikan dan mengikuti:

- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Gubernur Ansar Ingatkan 3 T Tetap Wajib, 1 Kasus 15 Orang Kena Tracing

Baca juga: Masih PPKM, SIMAK Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air Periode Terbang 5-18 Oktober

Garuda Indonesia

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 miniman dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam

2. Penerbangan antarkota dari luar Pulau Jawa dan Bali menuju Pulau Jawa atau Bali (serta sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved