BINTAN TERKINI
35 PMI Ilegal Tangkapan Mabes Polri Kini di BP2MI Tanjung Pinang
35 PMI Ilegal di Pulau Bintan sebelumnya ditemukan tim Mabes Polridi Tanjunguban, Selasa (12/10).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saat ini masih berada di Polairud Polres Bintan di Tanjunguban.Sore ini akan kita bawa ke BP3TKI," jelasnya.
Baca juga: 278 PMI Positif Covid-19 Dirawat di RSKI Galang hingga Jumat 8 Oktober 2021
Baca juga: Lagi, Delapan PMI yang Tiba di Batam Positif Corona, Kini Dirawat di RSKI Galang
BINTAN Jalur Empuk TKI Ilegal?
Pengungkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bintan bukan yang pertama diungkap polisi.
Kasus sebelumnya pernah diungkap Polda Kepri pada September 2021.
Pengungkapan kasus untuk kesekian kalinya menambah daftar panjang Bintan jalur empuk untuk penyelundupan TKI ilegal.
Lima warga Bintan Utara yang berurusan dengan Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri salah satunya.
Tangan mereka tampak terborgol.
Kepala lima tersangka masing-masing berinisial M (32), AM (28), M (40), S dan LM ini hanya tertunduk.
Mereka ditangkap berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Bintan.
Empat diantaranya merupakan warga Tanjung Uban dan satu warga Teluk Sebong.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Donny Siswono mengungkapkan, lima tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: MINTA Data TKI Kena Covid-19 tak Masuk Kasus Kepri, Ansar : PMI Bukan Warga Kita
Baca juga: Petugas Perketat Kepulangan PMI ke Batam Lewat Jalur Laut Dari Negeri Jiran
Dua orang bertugas menjemput ke bandara.
Satu bertugas sebagai tekong, termasuk ada yang bertugas sebagai ABK kapal serta menjaga kapal.
Modus operandinya para pelaku merekrut orang dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran yang sah.
"Ada 7 PMI yang menjadi korban dari lima tersangka ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/35-tki-ilegal-tangkapan-mabes-polri-di-bintan.jpg)