BATAM TERKINI
Kejari Batam Kaji Pembubaran PT PMB, Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling
Konsumen PT PMB pun masih berjuang memulihkan haknya. Mereka bahkan berencana menyurati Presiden Jokowi terkait nasib mereka.
Penulis: Ichwan Nur Fadillah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dimana satu ia beli secara cash, sedangkan satu lagi ia beli secara kredit.
Ilyas meminta agar izin PT PMB dapat dicabut.
Mengingat, komisaris perusahaan bernama Zazli sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan
Baca juga: Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung PT PMB ke PN Batam
Selain itu, direktur perusahaan bernama Ramudah alias Ayang juga tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan alih fungsi hutan lindung ini.
"Kalau saya, dicabut saja izin perusahaan agar ke depan tak memakan korban lagi," pintanya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi menjelaskan jika pihaknya berhak untuk membubarkan perusahaan tersebut.
Kendati demikian, ia mengungkapkan, seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menelaah perihal pembubaran tersebut
"Jadi datun sedang menelaah untuk melakukan gugatan kepailitan terhadap perusahaan.
Ketika gugatan pailit itu selesai, baru dilakukan pembubaran," ujarnya saat ditemui Tribun Batam.
Lalu, lanjut Wahyu, perihal aset perusahaan nantinya diserahkan kepada kurator saat perusahaan dinyatakan pailit.
"Terserah kurator akan membagikannya [aset] seperti apa.
Itu pun kalau perusahaan memiliki aset.
Tapi, konsumen juga dapat melaporkan perkara penipuan ke pihak terkait dalam perkara ini," pungkasnya.
JADI Atensi Kejagung RI