BATAM TERKINI

Kejari Batam Kaji Pembubaran PT PMB, Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling

Konsumen PT PMB pun masih berjuang memulihkan haknya. Mereka bahkan berencana menyurati Presiden Jokowi terkait nasib mereka.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengkaji pembubaran PT Prima Makmur Batam (PMB) yang membuat rugi ratusan konsumennya. Foto sejumlah konsumen PT PMB meminta DPRD Kota Batam menghadirkan pihak PT Prima Makmur Batam (PT PMB) untuk dapat memberikan keterangan perihal lahan yang telah mereka beli karena statusnya tak jelas. Mereka mendatangi gedung Dewan, Selasa (24/9/2019). 

Ilyas meminta agar izin PT PMB dapat dicabut.

Mengingat, komisaris perusahaan bernama Zazli sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan

Baca juga: Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung PT PMB ke PN Batam

Selain itu, direktur perusahaan bernama Ramudah alias Ayang juga tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan alih fungsi hutan lindung ini.

"Kalau saya, dicabut saja izin perusahaan agar ke depan tak memakan korban lagi," pintanya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi menjelaskan jika pihaknya berhak untuk membubarkan perusahaan tersebut.

Kendati demikian, ia mengungkapkan, seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menelaah perihal pembubaran tersebut

"Jadi datun sedang menelaah untuk melakukan gugatan kepailitan terhadap perusahaan.

Ketika gugatan pailit itu selesai, baru dilakukan pembubaran," ujarnya saat ditemui Tribun Batam.

Lalu, lanjut Wahyu, perihal aset perusahaan nantinya diserahkan kepada kurator saat perusahaan dinyatakan pailit.

"Terserah kurator akan membagikannya [aset] seperti apa.

Itu pun kalau perusahaan memiliki aset.

Tapi, konsumen juga dapat melaporkan perkara penipuan ke pihak terkait dalam perkara ini," pungkasnya.

JADI Atensi Kejagung RI

Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam sebelumnya menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Baca juga: RUGIKAN Miliaran Rupiah, Korban Minta PT PMB Tak Cuma Dipidana Tapi Juga Kembalikan Uang Mereka

Baca juga: Direktur PT. PMB Sebut Pengerjaan Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam secara Swadaya

Selain kasus milik PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK juga masih menangani 1 (satu) kasus lainnya terkait dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved