BATAM TERKINI
Kejari Batam Kaji Pembubaran PT PMB, Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling
Konsumen PT PMB pun masih berjuang memulihkan haknya. Mereka bahkan berencana menyurati Presiden Jokowi terkait nasib mereka.
Penulis: Ichwan Nur Fadillah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam sebelumnya menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Baca juga: RUGIKAN Miliaran Rupiah, Korban Minta PT PMB Tak Cuma Dipidana Tapi Juga Kembalikan Uang Mereka
Baca juga: Direktur PT. PMB Sebut Pengerjaan Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam secara Swadaya
Selain kasus milik PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK juga masih menangani 1 (satu) kasus lainnya terkait dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.
“Satu berkas masih di Kejaksaan (Kejaksaan Agung). Mudah-mudahan lancar,” ungkap Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda kepada Tribun Batam.id, Minggu (21/6/2020).
Pihaknya akan terus mengawal setiap kasus.
Sebab, selain merugikan banyak konsumen, kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Batam membuat kerusakan cukup berat terhadap hutan lindung Sei Hulu Linjai di Kecamatan Nongsa.
Apalagi saat membuka lahan, pihak perusahaan diketahui menggunakan alat berat berupa ekskavator.
"Nanti saya cek penyidik," ujarnya menjawab informasi masih terjadinya proses jual-beli di salah satu lahan milik perusahaan.
Baca juga: Change the Protected Forest into a Vacant Lot, Commissioner of PT PMB Threatened 10 Years in Prison
Baca juga: Direktur PT. PMB Sebut Pengerjaan Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam secara Swadaya
Sementara itu, salah seorang konsumen PT PMB, Aan menyebut, pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengedepankan hak mereka sebagai konsumen.
“Kami minta hak pemulihan konsumen kami. Banyak konsumen merugi. Saya juga sudah menghubungi Ibu Menteri LHK untuk ikut mengawal ini,” tegasnya.
Menurutnya, beberapa hari lalu, dia dan beberapa konsumen telah membuat laporan ke Polda Kepri.
Hampir 9 jam salah satu dari mereka dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri.
“Sekitar 9 hingga 10 jam saya BAP berjalan,” ucapnya.(Tribun Batam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam