Polisi Tetapkan Direktur Pinjol Jadi Tersangka, Karyawan Diharuskan Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas penangkapan puluhan karya

Editor: Eko Setiawan
(Dok. Polres Metro Jakbar)
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kantor Pinjaman Online (Pinjol) yang beroperasi di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang digrebek Polisi.

Diketahui jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat melalukan penggerebekan terhadap perusahaan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang sejak 2018 lalu bergerak di bidang penagihan utang untuk aplikasi pinjol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas penangkapan puluhan karyawan PT ITN itu.

"Kemarin sudah disaksikan penggerebekan di Green Lake Tangerang, diamankan 32 orang di sana kemudian dibawa ke Polda metro dari 32 orang, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Yusri membeberkan ketiga orang tersebut berinisial P, MAF dan RW.

Baca juga: Kadisdik Batam Ungkap Nasib eks Kapus Tanjung Buntung Buntut Kesalahan Fatal

Baca juga: NIAT Baik Pasutri Tolong 2 Pria Dibalas Pahit, Gondol Motor Hingga Mesin Gerinda

Adapun P di perusahaan tersebut menjabat sebagai Direktur, selanjutnya MAF dan RW bertugas melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi.

"Yang pertama inisial P, adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan Pinjol ilegal. Saudara RW menagih pinjaman dengan mengirim foto korban sama yang dilakukan MAF," beber Yusri.

Adapun untuk sisa para karyawan yang diamankan kemarin kata Yusri, diterapkan untuk wajib lapor.

Adapun untuk para tersangka tersebut dikenakan pasal 35 Juncto Pasal 51 dan Pasal 27 Juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, Yusri mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman pemeriksaan guna mengungkap adanya kemungkinan tersangka lainnya.

"Ini updatenya untuk sementara, apakah ada tersangka lainnya nanti akan saya sampaikan," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan itu berlokasi di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City dengan 4 lantai. Terdapat 13 Aplikasi yang di antaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor fintech di Green Lake City. Di Ruko empat lantai ini adalah kantor Collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Yusri menambahkan, di kantor ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved