Polisi Tetapkan Direktur Pinjol Jadi Tersangka, Karyawan Diharuskan Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas penangkapan puluhan karya

Editor: Eko Setiawan
(Dok. Polres Metro Jakbar)
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Di kantor P2P Lending ini diketahui menyediakan jasa penagihan utang bagi 13 perusahaan pinjol yang kini didalami polisi.

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kita amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Penggerebekan ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

Atas arahan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menertibkan pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan perintah langsung Polda Metro Jaya untuk menertibkan kejahatan fintech. Selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 40 pelaku terkait pinjol ilegal yang diamankan," tandasnya.

Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang karyawan yang bekerja di perusahaan fintech tersebut. Penggerebekan itu dilakukan Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved