BATAM TERKINI
Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam
Kepala Rutan Batam mengungkapkan jika Tjong Alex Fensury berstatus tahanan kota. MA memvonis terpidana penggelapan jabatan ini 10 bulan penjara.
Informasi yang didapatkan, Tjong Alexleo Fensury sudah berada di kediamannya di Jakarta.
Tjong Alexleo Fensury pun setiap hari harus membuat laporan kepada BAPAS yang ada di Jakarta.
Sementara Kepala Rutan Kelas I Batam, Yan Patmos Purba yang dikonfirmasi menjelaskan Tjong Alexleo Fensury sudah menjalani setengah dari masa tahanan.
Dimana sebelumnya Tjong Alexleo Fensury menjalani masa tahanan kota.
Dia juga menjelaskan pihak Rutan kelas IIA Batam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.
Sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Serta Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan aturan tersebut, kita jalankan.
Baca juga: Nasib Oknum Dokter Nakal Diputus Besok, JPU Kejari Batam Tuntut 14 Bulan Penjara
Baca juga: Deretan Kasus Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Penipuan Jadi PNS, Penggelapan dan Tak Bayar Cicilan
Karena asimilasi merupakan hak setiap Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan," sebutnya.
Dia juga menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dari masa tahanan.
Dan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Eksekusi terhadap terpidana Tjong Alexleo Fensury dilakuan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan secara patut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tjong Alexleo Fensury merupakan terpidana atas perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, nomor 93K/Pid/2021 Tanggal 02 Februari 2021 lalu.
Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Mega Tri Astuti.