BATAM TERKINI

Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam

Kepala Rutan Batam mengungkapkan jika Tjong Alex Fensury berstatus tahanan kota. MA memvonis terpidana penggelapan jabatan ini 10 bulan penjara.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Tjong Alexleo Fensury saat menjalani sidang dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terpidana penggelapan dalam jabatan ini mendapat asimilasi dari Rutan Batam. Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan terpidana penggelapan dalam jabatan ini bersalah dengan masa hukuman 10 bulan penjara. 

Serta menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.

VONIS Mahkamah Agung

Niat Tjong Alexleo Fensury untuk menghirup udara bebas sebelumnya harus pupus.

Terpidana kasus penggelapan pidana dalam jabatan ini dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Batam dari Jakarta, Senin (31/5/2021) sekira pukul 2 siang.

Langkah hukum itu ditempuh JPU Kejari Batam setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Tjong Alexleo bersalah.

Tjong Alexleo Fensury sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury, Tuduhan Itu Tidak Benar

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam

Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.

Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.

Dimana dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh yang bersangkutan dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.

Pada perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadinya.

Serta dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.

Namun, saat itu ia berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved