BATAM TERKINI
Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam
Kepala Rutan Batam mengungkapkan jika Tjong Alex Fensury berstatus tahanan kota. MA memvonis terpidana penggelapan jabatan ini 10 bulan penjara.
"Kami sudah menerima putusan kasasi.
Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka ada kewajiban untuk segera mengeksekusi," tegas Kajari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada TribunBatam.id.
Baca juga: Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti
Baca juga: Pemko Batam Segera Bangun Ruang Sidang Online di Rutan Batam
Wahyu menyebut, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 93K/Pid/2020 tanggal 2 Februari 2021 menyatakan Tjong Alexleo bersalah dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Untuk saat ini, Wahyu menegaskan jika terpidana Tjong Alexleo telah berada di Rumah Tahanan (rutan) Batam.
"Kami tiba di Batam pukul 15.30 WIB.
Kasipidum dan jaksa eksekutor juga ikut dalam proses eksekusi," ungkapnya.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 6 Oktober 2020 lalu.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam