PINJAMAN ONLINE

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard bilang, langkah tegas terkait aplikasi pinjol ilegal ini diambil jika ada warga yang melapor

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal. Foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman bakal mengambil langkah tegas terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tak berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah hukum ini menurutnya bakal diambil, jika ada masyarakat yang melapor serta resah dengan ulah pinjol ilegal di Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Jumat (15/10/2021).

"Tentu kita akan melaksanakan arahan Bapak Kapolri, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan apabila ada tindak pidana terkait pinjol tentu akan kita tindak tegas," ujar Kombes Harry.

Meski belum ada laporan, pihaknya telah memerintahkan Sat Binmas dan para Kapolsek serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Ciri-ciri Pinjol Bodong

Diberitakan sebelumnya, polisi kian gencar melakukan penggerebakan terhadap aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak korban pinjol ilegal yang berjatuhan.

Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban pinjol ilegal banyak yang depresi.

Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Sayangnya pinjol ilegal justru menjamur dan bergentayangan mengincar para korbannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya

Baca juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Ciri-ciri

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi

2. Memberikan fee yang besar

3. Denda tidak terbatas

4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK

Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong

Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:

- Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

- Melalui WhatsApp OJK

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya

Baca juga: Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD

- Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing/*)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved