Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD
Akademisi hingga DPRD Batam mengungkap fenomena pinjaman online (pinjol) hingga ilegal berujung korban yang banyak terjadi di Indonesia.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Praktik pinjaman online (pinjol) begitu menjadi perhatian.
Apalagi setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas praktik pinjaman online ilegal.
Banyak korbannya yang risih, trauma hingga nekat mengakhiri hidup diketahui menjadi beberapa sebabnya.
Tidak hanya Kapolri, praktik pinjol ilegal ini bahkan menjadi perhatian khusus Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Universitas Riau Kepulauan, Sri Langgeng Ratnasari mengatakan bahwa tingginya angka kasus pinjol tersebut ternyata dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
Kesulitan masyarakat kesulitan dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan.
Belum lagi banyaknya oknum pinjol yang menawarkan solusi berupa pinjaman uang dengan proses yang mudah dan cepat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Direktur Pinjol Jadi Tersangka, Karyawan Diharuskan Wajib Lapor
Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya
"Selama ini masyarakat menganggap bahwa pinjol merupakan solusi yang cepat untuk menyelesaikan masalah keuangan, namun banyak yang belum mengetahui dampak yang ditimbulkan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, malah justru merugikan diri sendiri," ungkapnya, Jumat (15/10/2021).
Ia melanjutkan, biasanya, usia 30 tahun keatas merupakan usia yang rentan untuk terkena kasus pinjol ilegal.
Dimana banyak kebutuhan yang harus dipenuhi disaat peluang untuk memperoleh penghasilan semakin sempit oleh dampak pandemi Covid-19.
"Korban biasanya memiliki kendala kebutuhan dan tidak mempunyai kemampuan menejemen keuangan yang baik serta tidak menerapkan skala prioritas.
Ironisnya, masyarakat masih banyak yang mendahulukan gaya hidup (keinginan) dibandingkan pemenuhan kebutuhan.
Seperti ponsel canggih, mobil mewah dan lain sebagainya," tuturnya.
Selain pandemi Covid-19, tingginya kasus pinjol yang kian marak juga dipengaruhi pada tingkat inkusi dan literasi keuangan yang merupakan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol, Penagih Hutang yang Sok-sokan Berubah bak Ayam Sayur
Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)