Sabtu, 2 Mei 2026

BATAM TERKINI

Pencurian Modus Congkel Kaca Mobil Beraksi di Parkiran Mall Batam Keok oleh Polisi

Dua tersangka pencurian spesialis congkel kaca mobil di parkiran mall Batam tak berkutik ketika polisi membekuknya.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Dua tersangka kasus pencurian modus congkel kaca mobil dibekuk Polsek Batam Kota. Mereka nekat beraksi meski mobil korban dalam kondisi terkunci di kawasan parkir mall. 

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudja Surya Wardana mengatakan, pelaku sudah ditangkap pihaknya.

"Sudah diamankan kamarin," ujarnya Kompol Yudha, Jumat (08/10/2021).

Tom merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa, yakni pencurian.

Ironisnya, dulunya dia adalah maling kecil-kecilan dan saat ini sudah 'naik level' menjadi Pencuri Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah, Teller Bank Palsukan Tanda Tangan hingga Kuras Rp 1,2 Miliar

Baca juga: TAK Kapok Keluar Masuk Penjara, 5 Residivis Kasus Pencurian Ungkap Cara Mereka Beraksi di Batam

Awal mulanya aksi pelaku diketahui dari adanya rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban saat melakukan aksi pencurian sepeda.

Ia pun menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari masyarakat.

Yakni terkait tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di Komplek Perbengkelan Sei Harapan, Selasa 5 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.

Berbekal rekaman CCTV dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira PKL 22.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku Z als TOM ini merupakan residivis spesialis pencurian yang saat ini naik level ke Spesialis Curanmor, pelaku sendiri sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera," terangnya.

Ia menyebutkan pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya.

Pelaku akan mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual di setiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya.

Baca juga: 8 Remaja di Bengkong Batam Masuk Bui karena Kasus Curanmor, Ini Daftar Lokasi Pencurian 6 Motor

Baca juga: KRONOLOGI Pencurian di Bengkong Indah Batam, Residivis Kasus Curanmor Congkel Jendela dan Gasak TV

Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil diambilnya.

“Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (7) tahun,", sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved