Senin, 1 Juni 2026

OTT KPK di Kuansing Riau, Sejumlah Orang Diperiksa

Terkait OTT KPK di Kuansing, penyidik lembaga anti rasuah itu masih memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya.

Tayang:
FOTO KOMPAS
Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terjadi di Provinsi Riau. Foto ilustrasi OTT KPK. 

KPK menduga Suhandy menyuap Dodi dkk terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Alex, total commitment fee untuk Dodi Reza atas 4 proyek itu ialah Rp 2,6 miliar.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.

Sebagian uang itu sudah diserahkan kepada Dodi melalui Herman Mayori dan Eddi Umari. Transaksi diduga terjadi pada Jumat (15/10/2021).

KPK mendapat informasi ada transfer uang dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening salah satu keluarga Eddi Umari.

Baca juga: Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Bermula dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Kasus

Baca juga: Sudah Punya Harta Rp 51 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Uang kemudian ditarik secara tunai lalu diberikan kepada Eddi Umari lalu kepada Herman Mayori untuk diserahkan ke Dodi Reza.

Pada hari itu, KPK mengamankan Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.

Ditemukan uang Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik pada saat penangkapan itu.

Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy langsung diamankan serta diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Secara terpisah, KPK juga menangkap Dodi Reza yang sedang berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK mendapat bukti permulaan yang cukup. Keempatnya dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dodi, Herman, Eddi selaku penerima suap.

Dodi dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dodi ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan. Tiga tersangka lainnya pun ditahan.(TribunBatam.id) (TribunPekanbaru.com/Ilham Yafiz) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang OTT KPK

Sumber: TribunPekanbaru.com, Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved