CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 1, Pengelola Bioskop Belum Berani Terima Anak di Bawah 12 Tahun

Pengelola MB 2 Batam, Helilintar sebut pihaknya belum berani terima anak di bawah 12 tahun masuk bioskop meski Batam sudah PPKM Level 1. Ini sebabnya

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Batam PPKM Level 1, Pengelola Bioskop Belum Berani Terima Anak di Bawah 12 Tahun. Foto bioskop di Mal Botania (MB) 2 Batam, beberapa waktu lalu 

PPKM level 1 Batam dipertegas dengan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Itu berlaku mulai hari ini hingga 8 November 2021.

Laalu apa saja keuntungan dengan status PPKM level 1 Batam?

Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor.

Baca juga: Anambas PPKM Level 1 Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 1 Orang, Bupati Ucap Syukur

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2 termasuk level 1.

Selanjutnya penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen.

Serta diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Adapun aturan PPKM untuk wilayah Level 2 dan Level 1 diterapkan melalui kriteria zonasi.

Salah satu contohnya, wilayah berzona hijau dan kuning pada daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis dari Kemendikbudristek RI.

Sementara wilayah berzona oranye, KBM tatap muka dilakan secara terbatas, sedangkan wilayah berzona merah diwajibkan menjalankan KBM daring.

Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar tradisional, kuliner, perhotelan, konstruksi, logistik, toko kelontong dan lain sebagainya boleh beroperasi seratus persen.

Baca juga: Karimun PPKM Level 1, Ini Sejumlah Kelonggaran yang Diberikan Pemda ke Warganya

Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved