11 Oknum Polisi Kompak Jual Sabu-Sabu Tangkapan, Terungkap Deal Hingga Rp 1 Miliar
Belasan oknum polisi nekat menjual sabu-sabu hasil tangkapan pada pertengahan Mei 2021 lalu. Satu perwira bahkan dicopot dari jabatannya.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pelimpahan 14 tersangka kasus 76 kg sabu-sabu ke Kejari Tanjungbalai Asahan, Provinsi Sumatra Utara. Sebelas tersangka di antaranya oknum polisi Polres Tanjungbalai karena menjual sabu-sabu hasil tangkapan.
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(TribunBatam.id) (Tribun-Medan.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Narkoba Jual Sabu ke Pengedar, Deal Rp 1 Miliar Dibayar Rp 600 Juta, Sekarang Terancam Dipecat
