11 Oknum Polisi Kompak Jual Sabu-Sabu Tangkapan, Terungkap Deal Hingga Rp 1 Miliar
Belasan oknum polisi nekat menjual sabu-sabu hasil tangkapan pada pertengahan Mei 2021 lalu. Satu perwira bahkan dicopot dari jabatannya.
TANJUNGBALAI, TRIBUNBATAM.id - Sebelas oknum polisi yang menjual sabu-sabu hasil tangkapan ke pengedar narkoba jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.
Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Waryono kini telah dicopot dari jabatannya.
Buntut dari transaksi 'haram' dengan pengedar bernama Boyot yang kini Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu, Kamis (21/11).
Dalam dakwaan yang disampaikan, terungkap jika Waryono sepakat menjual sabu hasil tangkapan sebanyak 5 kilogram ke Boyot dengan nilai Rp 1 Miliar.
Boyot diketahui sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.
Baca juga: Pria Ini Simpan Sabu- sabu di Meja TV, Polisi Juga Temukan Timbangan Berikut Bong
Baca juga: JUALAN Narkoba, Seorang Pria Tertangkap Simpan 715 Gram Sabu dan Ekstasi di Tempat Kos
Uang itu diterima oleh Agung Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.
Setidaknya ada 11 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai yang terlibat dalam perkara ini.
Kasus 11 oknum anggota Polres Tanjungbalai yang ketahuan menjual sabu-sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.
Saat itu, anggota Satpolairud Polres Tanjungbalai, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin saat itu menemukan kapal yang membawa 76 kg sabu-sabu asal Malaysia saat patroli menggunakan Kapal KP II 1014.
Saat itu mereka berpatroli di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan sekira pukul 15.30 WIB.
Dikutip dari TribunMedan.com, sabu-sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.
Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi.
Selanjutnya, Togap Sianturi memerintahkan anak buahnya yang lain, yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menumpangi Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Baca juga: Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu
Baca juga: Polres Karimun Ungkap Rencana Gila 5 Tersangka Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kalimantan
Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.
Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.
Kapal diikat ke Kapal Babinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II 1014, kemudian ditarik menuju dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno yang berada di atas Kapal Babinkamtibmas pindah ke kapal tersebut.
Tuharno mengambil satu buah goni berisi 13 Kg sabu-sabu dan dipindahkan ke Kapal Babinkamtibmas.
Setelah 13 Kg sabu berhasil dipindahkan Kapal Bhabinkamtibmas, Tuharno memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.
Selanjutnya, Tuharno bergerak naik Kapal Patroli KP II 1014 dan bertemu Syahril Napitupulu dan Khoirudin.
Saat itu, ketiga anggota polisi ini sepakat unyuk menyisihkan lagi sabu guna dijual pada informan.
Karena sudah ada kesepakatan, Syahril Napitupulu mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk, dan memindahkannya ke Kapal Patroli KP II 1014.
Sabu itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.
Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.
Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Baca juga: F1QR Lanal Tarempa Bekuk Kurir Sabu dari Tanjung Pinang, Barang Ditaksir Rp 70 Juta
Baca juga: Penangkapan 107 Kilo Sabu di Batam, Polisi Masih Lengkapi Administrasi Penyidikan
Selanjutnya Syahril Napitupulu, Tuharno, dan Khoirudin berangkat menuju ke lokasi pertemuan.
Saat bertemu dengan Waryono, Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono.
Lalu Waryono menyimpan sabu hasil sitaan itu di semak-semak dekat posko yang ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi Syahril Napitupulu menyerahkan sisa sabu sebanyak 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai, yang saat itu turut dihadiri Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Luhut Hutapea.
Rencananya, sabu sisa itu akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di posko belakang SMA Negeri 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono bersama dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.
Waryono lantas menghubungi pengedar bernama Tele (DPO) untuk menjual sabu.
Mendapat telepon dari oknum polisi 'nakal', Tele datang dan mengambil 1 Kg sabu dari Waryono.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2021, Tele menyerahkan uang Rp 250 juta pada Waryono si oknum polisi nakal tersebut.
Di hari yang sama, sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) dengan maksud untuk menjual sabu seberat 5 Kg.
Tidak lama kemudian, Boyot datang ke posko tersebut dan mengambil 5 Kg sabu di semak-semak dekat posko.
Saat itu terjadi deal harga senilai Rp 1 miliar antara Waryono dengan Boyot.
Namun, Boyot baru menyerahkan Rp 600 juta di kemudian hari secara bertahap yang diterima Agung Sugiarto Putra.
Baca juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 36 Tujuan Kepri, KMP Bahtera Nusantara 01 Masuk Dock di Karimun
Baca juga: Sepak Terjang Bandar Narkoba Batam, Punya Akses Langsung ke Malaysia, Bisnis Modal Kepercayaan
Masih di hari yang sama, di warung terdakwa Syahril Napitupulu di Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Syahril bertemu dengan Tuharno dan Khoirudin.
Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta pada Syahril Napitupulu dengan alasan uang informan.
Aksi oknum personel kepolisian ini terbongkar.
Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.
Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(TribunBatam.id) (Tribun-Medan.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Narkoba Jual Sabu ke Pengedar, Deal Rp 1 Miliar Dibayar Rp 600 Juta, Sekarang Terancam Dipecat
