11 Oknum Polisi Kompak Jual Sabu-Sabu Tangkapan, Terungkap Deal Hingga Rp 1 Miliar

Belasan oknum polisi nekat menjual sabu-sabu hasil tangkapan pada pertengahan Mei 2021 lalu. Satu perwira bahkan dicopot dari jabatannya.

TribunBatam.id/Istimewa
Pelimpahan 14 tersangka kasus 76 kg sabu-sabu ke Kejari Tanjungbalai Asahan, Provinsi Sumatra Utara. Sebelas tersangka di antaranya oknum polisi Polres Tanjungbalai karena menjual sabu-sabu hasil tangkapan. 

Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.

Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Kapal diikat ke Kapal Babinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II 1014, kemudian ditarik menuju dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno yang berada di atas Kapal Babinkamtibmas pindah ke kapal tersebut.

Tuharno mengambil satu buah goni berisi 13 Kg sabu-sabu dan dipindahkan ke Kapal Babinkamtibmas.

Setelah 13 Kg sabu berhasil dipindahkan Kapal Bhabinkamtibmas, Tuharno memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.

Selanjutnya, Tuharno bergerak naik Kapal Patroli KP II 1014 dan bertemu Syahril Napitupulu dan Khoirudin.

Saat itu, ketiga anggota polisi ini sepakat unyuk menyisihkan lagi sabu guna dijual pada informan.

Karena sudah ada kesepakatan, Syahril Napitupulu mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk, dan memindahkannya ke Kapal Patroli KP II 1014.

Sabu itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.

Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.

Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Baca juga: F1QR Lanal Tarempa Bekuk Kurir Sabu dari Tanjung Pinang, Barang Ditaksir Rp 70 Juta

Baca juga: Penangkapan 107 Kilo Sabu di Batam, Polisi Masih Lengkapi Administrasi Penyidikan

Selanjutnya Syahril Napitupulu, Tuharno, dan Khoirudin berangkat menuju ke lokasi pertemuan.

Saat bertemu dengan Waryono, Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono.

Lalu Waryono menyimpan sabu hasil sitaan itu di semak-semak dekat posko yang ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved