Kamis, 23 April 2026

INFO PENERBANGAN

PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM

Sudah menerima vaksin Covid-19 dan sudah lolos uji tes Polymerase Chain Reaction dengan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat terbang di masa PPKM...

TRIBUNNEWS
PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM. Ilustrasi tes PCR 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021.

Besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatanmelalui SE tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2021.

"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia, Senin 11 Oktober 2021.

Baca juga: SYARAT Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Penumpang: Lebih Suka Test Antigen Karena Murah

Baca juga: Syarat Penerbangan Menurut Satgas Covid-19 Kepri: Cukup Antigen Jika 2 Kali Vaksin

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan :

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved