INFO PENERBANGAN
PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM
Sudah menerima vaksin Covid-19 dan sudah lolos uji tes Polymerase Chain Reaction dengan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat terbang di masa PPKM...
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021.
Besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatanmelalui SE tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2021.
"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia, Senin 11 Oktober 2021.
Baca juga: SYARAT Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Penumpang: Lebih Suka Test Antigen Karena Murah
Baca juga: Syarat Penerbangan Menurut Satgas Covid-19 Kepri: Cukup Antigen Jika 2 Kali Vaksin
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan :
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16082021ilustrasi-tes-pcr.jpg)