INFO PENERBANGAN
PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM
Sudah menerima vaksin Covid-19 dan sudah lolos uji tes Polymerase Chain Reaction dengan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat terbang di masa PPKM...
TRIBUNBATAM.id - Sudah menerima vaksin Covid-19 dan sudah lolos uji tes Polymerase Chain Reaction dengan hasil negatif Covid-19, menjadi syarat wajib perjalanan naik pesawat terbang di masa PPKM.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Berbeda dari aturan perjalanan udara pada PPKM sebelumnya, kali ini terjadi beberapa relaksasi.
Di mana anak usia di bawah 12 tahun sudah dibolehkan terbang naik pesawat.
Namun di sisi lain, terjadi peningkatan syarat terbang, yang mengharuskan calon penumpang melengkapi diri dengan tes PCR dan bukan lagi tes antigen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang untuk Dewasa dan Anak di Bawah 12 Tahun di Masa PPKM
Baca juga: Pemilik Hotel di Batam Harapkan Tamu Lewat Travel Bisnis Selama PPKM Level I
Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.
"Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen," ujar Adita, dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.
Mengenai anggapan bahwa peraturan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
"Dan ditetapkan juga secara lintas sektoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas," kata Adita.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap.
Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 2, Berikut Aturan saat Ibu Kota Kepri Tak Lagi Level 1
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Begini Pengakuan Pengusaha Mal Terkait Efek ke Jumlah Pengunjung
Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus saat mobilitas mulai meningkat.
Ia menyebutkan, rapid test antigen diperlukan untuk screening dan PCR lebih spesifik saat positivity rate di bawah 5 persen.
Tarif PCR Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali
Pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 1 di Batam, Soal Sekolah Tatap Muka hingga Jam Operasional Usaha
Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.
Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.
Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Harga tes PCR yang berlaku
Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, dan Citilink Masa PPKM hingga 1 Novermber 2021
Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.
Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta.
Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021.
Besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatanmelalui SE tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2021.
"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia, Senin 11 Oktober 2021.
Baca juga: SYARAT Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Penumpang: Lebih Suka Test Antigen Karena Murah
Baca juga: Syarat Penerbangan Menurut Satgas Covid-19 Kepri: Cukup Antigen Jika 2 Kali Vaksin
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan :
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16082021ilustrasi-tes-pcr.jpg)