CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 1, Wawako Sebut Ruang Kelas saat PTM Tetap Diisi 50 Persen
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebut, meski Batam sudah PPKM level 1, kapasitas ruang kelas saat PTM maupun di tempat ibadah tetap diisi separuh
Laalu apa saja keuntungan dengan status PPKM level 1 Batam?
Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor.
Baca juga: Anambas PPKM Level 1 Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 1 Orang, Bupati Ucap Syukur
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat
Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2 termasuk level 1.
Selanjutnya penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen.
Serta diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Adapun aturan PPKM untuk wilayah Level 2 dan Level 1 diterapkan melalui kriteria zonasi.
Salah satu contohnya, wilayah berzona hijau dan kuning pada daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis dari Kemendikbudristek RI.
Sementara wilayah berzona oranye, KBM tatap muka dilakan secara terbatas, sedangkan wilayah berzona merah diwajibkan menjalankan KBM daring.
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar tradisional, kuliner, perhotelan, konstruksi, logistik, toko kelontong dan lain sebagainya boleh beroperasi seratus persen.
Baca juga: Karimun PPKM Level 1, Ini Sejumlah Kelonggaran yang Diberikan Pemda ke Warganya
Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri
Namun kegiatan operasional untuk rumah makan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 hingga 75 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat wisata juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah, terhadap seluruh pengunjung maupun pegawai.