CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 1, Wawako Sebut Ruang Kelas saat PTM Tetap Diisi 50 Persen
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebut, meski Batam sudah PPKM level 1, kapasitas ruang kelas saat PTM maupun di tempat ibadah tetap diisi separuh
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui ada beberapa sektor mengalami pelonggaran.
Itu sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Batam turun level bahkan kini ke level 1.
"Salah satunya sektor ekonomi, pendidikan dan lainnya sudah mengalami pelonggaran," ujar Amsakar, Senin (25/10/2021).
Amsakar melanjutkan, di PPKM level 1 ini sebenarnya sudah bisa 100 persen melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dengan prokes yang ketat.
Namun hal itu tidak dilakukan di Batam. Tetap harus 50 persen dengan prokes ketat untuk meminimalisir kasus baru covid-19.
"Tak hanya sekolah, begitu juga rumah ibadah. Tetap 50 persen dengan prokes yang ketat. Kalau dilaksanakan sesuai prokes, InsyaAllah angka kasus dapat dikendalikan," katanya.
Lebih lanjut, Amsakar mengatakan penanganan Covid-19 di Batam termasuk kategori yang terbaik. Bahkan akan mendapat apresiasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Sehari Tembus hingga 7.175 Orang
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Begini Pengakuan Pengusaha Mal Terkait Efek ke Jumlah Pengunjung
"Kekompakan segenap stakeholder TNI/Polri itu luar biasa. Ada Nasi Kapau, Serbu Vaksin Segantang Lada, banyak lagi program lainnya," katanya.
Ia melanjutkan, untuk pelaksanaan vaksinasi, Kepri termasuk terbaik ketiga se-Indonesia. Namun protokol kesehatan harus dilaksanakan agar tak ada gelombang berikutnya.
"Sekolah sedang mendesain agar seluruh anak bisa PTM tapi durasinya tak perlu terlalu lama," katanya.
Kapasitas Bioskop 70 Persen
Sebelumnya diberitakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam turun level.
Jika sebelumnya Batam berada pada PPKM level 2, saat ini kota industri ini berstatus PPKM level 1.
PPKM level 1 Batam dipertegas dengan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Itu berlaku mulai hari ini hingga 8 November 2021.
Laalu apa saja keuntungan dengan status PPKM level 1 Batam?
Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor.
Baca juga: Anambas PPKM Level 1 Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 1 Orang, Bupati Ucap Syukur
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat
Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2 termasuk level 1.
Selanjutnya penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen.
Serta diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Adapun aturan PPKM untuk wilayah Level 2 dan Level 1 diterapkan melalui kriteria zonasi.
Salah satu contohnya, wilayah berzona hijau dan kuning pada daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis dari Kemendikbudristek RI.
Sementara wilayah berzona oranye, KBM tatap muka dilakan secara terbatas, sedangkan wilayah berzona merah diwajibkan menjalankan KBM daring.
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar tradisional, kuliner, perhotelan, konstruksi, logistik, toko kelontong dan lain sebagainya boleh beroperasi seratus persen.
Baca juga: Karimun PPKM Level 1, Ini Sejumlah Kelonggaran yang Diberikan Pemda ke Warganya
Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri
Namun kegiatan operasional untuk rumah makan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 hingga 75 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat wisata juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah, terhadap seluruh pengunjung maupun pegawai.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Menteri Kesehatan serta tambahan indikator capaian total vaksinasi dosis satu.
Level PPKM di kabupaten/kota dinaikkan apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen.
Aturan Inmendagri tersebut berlaku dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri