KARIMUN TERKINI
Bujuk Rayu Oknum Tukang Antar Galon ke Bocah 4 Tahun Berujung Penjara
Hasil keterangan sementara polisi, oknum tukang antar galon ke bocah 4 tahun tak memaksa korbannya hingga aksi tak pantas itu terjadi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria pengantar galon berinisial B harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Karimun.
Itu setelah adanya laporan mengenai dugaan aksi tak pantas terhadap bocah berusia 4 tahun.
Polisi masih menyelidiki adanya korban lain dari aksi itu.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengungkap jika pelaku membujuk korbannya hingga aksi tak terpuji itu terjadi.
Berawal dari sebatas saling mengenal, aksi tercela itu dilakukan di depan toko yang berlokasi di kawasan Baran, Kecamatan Meral.
Baca juga: Polres Karimun Ungkap Rencana Gila 5 Tersangka Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kalimantan
Baca juga: Polres Karimun Bakal Gelar Operasi Bina Waspada Seligi Cegah Terorisme dan Anti Pancasila
"Pelaku ini tak memaksa korbannya.
Hingga orang tua korban yang mengetahui kondisi anaknya membuat laporan ke polisi," ungkapnya, Kamis (28/10/2021).
Berdasarkan hasil visum, ditemukan lecet pada bagian alat vital korban.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan korban lain dari perbuatan serupa pelaku.
"Dugaan ada korban lain, namun baru satu korban yang melaporkan dan sudah divisum juga," terangnya.
Di akhir, Arsyad menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi korban lainnya.
UNGKAP Kasus Polres Karimun
Lima pria berinisial SN, AM, AD, SH dan PN sebelumnya tak berkutik saat dibekuk Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun.
Mereka hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kalimantan via Karimun - Batam.
Baca juga: Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap
Baca juga: Hendak Hadiri Pernikahan, 16 Warga Meranti Diamankan Satpolair Polres Karimun
Kelimanya ditangkap saat razia di salah satu hotel di Karimun.
Sabu-sabu diletakkan dalam kemasan teh Cina seberat satu kilogram.
Rencananya, mereka akan membawa kristal haram itu ke Kalimantan dengan memasukkannya ke anus mereka menggunakan alat kontrasepsi.
Masing-masing dari mereka sepakat untuk menyimpan 200 gram sabu-sabu ke alat vital mereka.
"Para tersangka kami tangkap lebih dulu sebelum aksi penyelundupan mereka lakukan.
Mereka sudah berbagi tugas untuk menyelundupkan sabu-sabu itu menggunakan kondom ke anus mereka," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam konferensi pers di Polres Karimun, Jumat (8/10/2021).
Tony menambahkan jika barang haram diperoleh 5 tersangka dari negeri jiran Malaysia.
Mereka diketahui merupakan jaringan Internasional dengan sistem putus.
Artinya, barang haram tersebut mereka ambil dari tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: Hendak Hadiri Pernikahan, 16 Warga Meranti Diamankan Satpolair Polres Karimun
Baca juga: Polres Karimun Selidiki Dugaan Mark Up Pembangunan WC di Pantai Pelawan Desa Pangke Barat
Kapolres Karimun mengungkap, terdapat 18 tersangka kasus peredaran narkoba selama September 2021.
Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.086,13 gram.
Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun