Anggota Polda Metro Jaya Gugur saat Bertugas, 'Nak, Papah Berangkat Ya'

Anggota Polda Metro Jaya gugur saat tugas mengawal rombongan supervisi tim vaksinasi merdeka aglomerasi menuju Bekasi.

TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan gugur dalam bertugas saat mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (28/10/2021) siang. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi kecelakaan yang menewaskan anggotanya itu.

Sambodo mengatakan, ketika itu Iptu Dwi tengah mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi.

"Berangkat dari Polda menuju Polres Kabupaten Bekasi.

Pada saat kejadian di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 WIB," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

Di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah truk yang dikemudikan sopir berinisial CS melaju di lajur 3.

Sedangkan, Iptu Dwi Setiawan melaju di lajur 4.

Menurut pengakuan kernet truk, jelas Sambodo, CS mengemudikan kendaraannya sambil memainkan ponsel alias handphone (Hp).

Baca juga: Seorang Istri di Bekasi Dianiaya Suami hingga Tewas, Polisi Temukan Surat dari RSJ

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Premanisme di Batam, Yos Guntur: Saya Akan Tindak Tegas

"Saat ada di TKP, si sopir ini menerima telepon dari seseorang dan sambil menjawab telepon," ungkap dia.

Sopir truk ini pun kehilangan konsentrasi. Akibatnya, CS kaget ketika ada kendaraan di depan memperlambat lajunya.

Dalam situasi tersebut, ia terpaksa membanting stir ke arah kanan hingga menabrak anggota patwal Iptu Dwi Setiawan.

"Pada saat membanting kendaraan ke kanan, di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental," ujar Sambodo.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka.

Sopot truk itu juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Status (sopir truk) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman 6 tahun (penjara)," ujar dia.(TribunBatam.id) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Polisi

Sumber: TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved