PINJAMAN ONLINE
Aksi Konyol Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Padahal Tak Minjam Uang
Teror pinjol ilegal tak hanya menyasar warga sipil saja. Apa jadinya jika Jenderal Polisi ikut jadi teror aksi pinjol ilegal ini?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Kenali Ciri-cirinya
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
Baca juga: Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD
Baca juga: Kapolres Natuna Siap Jalankan Perintah Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.
Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.
Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:
- Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
- Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
- Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pinjol Ilegal
Sumber: TribunLampung.id