PINJAMAN ONLINE

Aksi Konyol Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Padahal Tak Minjam Uang

Teror pinjol ilegal tak hanya menyasar warga sipil saja. Apa jadinya jika Jenderal Polisi ikut jadi teror aksi pinjol ilegal ini?

Warta Kota
Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Polisi Krishna Murti menceritakan kisahnya diteror pinjol ilegal padahal tak pernah meminjam sejumlah uang. 

TRIBUNBATAM.id - Aksi teror pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan warga.

Banyak dari korbannya yang merasa malu bahkan nekat mengakhiri hidupnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahkan menginstruksikan kepada anak buahnya untuk menyikat habis praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini.

Pengungkapan praktik pinjol ilegal ini pun terkuak pada sejumlah daerah di Indonesia.

Aksi mereka bahkan lintas wilayah.

Salah satunya yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada akhir Oktober 2021.

Baca juga: Warga China Terlibat Pinjol Ilegal, Korbannya Akhiri Hidup Tak Tahan Diteror

Baca juga: Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Rp 15 Juta Perbulan, Tak Pentingkan Pendidikan, Lulusan SD Bisa Bekerja

Aksi teror pinjol ilegal ini menyebabkan seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Ia diduga nekat mengakhiri hidup lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.

Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya.

Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.

Polisi mengungkap keterlibatan warga negara China terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga menyebabkan korban jiwa.

Warga China berinisial Js, diketahui merupakan penyandang dana terkait pinjol ilegal itu.

Tidak hanya warga sipil, aksi teror pinjol ilegal bahkan menyasar jenderal polisi bintang satu.

Brigjen Pol Krishna Murti jadi korbannya.

Melalui akun media sosial Instagram miliknya @krishnamurti_bd91, Brigjen Krishna awalnya tak terlalu menggubris tentang permintaan penagihan utang.

Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya

Baca juga: Mahfud MD Serukan Nasabah Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Cicilan, Jangan Takut Lapor Polisi

Karena memang tidak pernah sama sekali meminjam uang dari pinjol ilegal.

Namun, pelaku Pinjol ilegal itu terus menghubungi dengan nada pengancaman.

Bahkan, meski sudah diblokir, pelaku terus menghubungi dengan nomor lain.

Kisah konyol pelaku pinjol ilegal ini pun membuat marah mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu.

Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengungkapkan pernah ditelepon debt collector.

Padahal, tidak punya utang kepada pinjol.

"Saya pernah tiba2 di telpon nomor tidak dikenal. Marah minta bayar uang," tulis Krishna Murti di Instagramnya seperti dikutip TribunLampung.co.id.

Karena merasa tak pernah berutang, Krishna pun memblokir nomor telepon tersebut.

Tapi, anehnya, sang penagih utang itu terus kembali menelepon dengan menggunakan nomor lain.

"Saya gak tau urusan ditagih uang oleh orang gak jelas atas utang yg dimiliki oleh orang yg tdk jelas," tambah dia.

Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal

Baca juga: Warga Keluhkan Dampak Pinjol Ilegal, Komisi I DPRD Batam Bakal Jadwalkan RDP

Krishna Murti pun mengaku mendapat banyak aduan tentang praktik pinjol yang mencekik kehidupan masyarakat.

"Ternyata pinjol ini pukis**k juga ya. Pantes banyak orang yg nangis2 dikerjain mereka," tulis Krishna Murti.

Belakangan aksi pinjol memang sangat meresahkan.

Mereka meminjamkan uang kepada masyarakat namun dengan bunga yang sangat tinggi.

Banyak orang yang meminjam tak lebih dari lima juta harus membayar puluhan, bahkan ada yang ratusan juta Rupiah.

Praktik pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih mirip dengan renternir online.

Sudah banyak orang putus asa karena terjerat utang pada pinjol, beberapa di antara mereka bahkan sampai mengakhiri hidup.

Karena itulah, Polri kini gencar melakukan penggerebekan markas pinjol ilegal.

Polisi bahkan menyita Rp20,4 miliar dari pinjol ilegal.

"Polri membasmi pinjol sampai ke akar2nya," imbuh Krishna Murti.

Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal, tidak membebani hidup dengan pengeluaran yang di luar batas kemampuan.

"Hidup asik2 aja," ujar Krishna Murti.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M

Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Polisi kian gencar melakukan penggerebakan terhadap aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak korban pinjol ilegal yang berjatuhan.

Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban pinjol ilegal banyak yang depresi.

Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Sayangnya pinjol ilegal justru menjamur dan bergentayangan mengincar para korbannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Kenali Ciri-cirinya

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi

Baca juga: Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD

Baca juga: Kapolres Natuna Siap Jalankan Perintah Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal

2. Memberikan fee yang besar

3. Denda tidak terbatas

4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:

- Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

- Melalui WhatsApp OJK

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

- Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pinjol Ilegal

Sumber: TribunLampung.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved