Mantan Wakil Bupati Bintan Kembalikan Mobil Dinas, Ini Kata Kajari I Wayan Riana
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana sebut ada 2 mantan pejabat Pemkab Bintan yang sudah kembalikan mobil dinas. Satu di antaranya mantan Bupati Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengembalikan mobil dinasnya ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan, Senin (1/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I wana Riana menyebut jabatan terakhir dua mantan pejabat itu.
"Di antaranya mobil yang dikendarai mantan Wakil Bupati Bintan serta mobil dinas mantan Kepala Inspektorat Daerah Bintan," kata I Wayan Riana.
Sedangkan untuk kendaraan dinas lain, Kejari akan memanggil secara resmi mantan pejabat yang belum mengembalikan aset daerah itu ke Pemkab Bintan.
Pemanggilan ini dilakukan karena selama sepekan setelah diberikan waktu, mantan pejabat itu tak juga mengembalikan aset daerah.
"Nanti kita data lagi, kita lakukan pemanggilan," tegasnya.
I Wayan menambahkan, secara aturan aset daerah yang masih dipegang mantan pejabat ataupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib dikembalikan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Bintan Bakal Pasang Lampu PJU di 50 Titik Jalan
Baca juga: Pesona Pantai Saudara Kite di Bintan, Punya Panorama Air Laut Jenih dengan Pasir Putih
Dalam hal ini, Kejari Bintan menelisik ada unsur pidana yang bisa disangkakan.
"Kalau sudah kita panggil terus belum juga mengembalikan, kita konstruksikan dengan pasal tipikor," tutupnya.
Bisa Diancam Pasal Korupsi
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mobil dinas masih ada yang belum dikembalikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bintan, Minggu (24/10/2021).
Kendaraan dinas yang dibeli oleh uang rakyat itupun hingga saat ini masih digunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menegaskan bila tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan.
"Kita sudah mendapatkan informasi itu, bahwa ada pensiunan PNS belum kembalikan mobil dinas," ucapnya.
Bahwa perbuatan ini bisa diseret ke ranah hukum.
Namun, pihak Kejari Bintan, masih menunggu itikad baik kepada pensiunan PNS yang belum mengembalikan kendaraan tersebut.
"Nanti kalau sudah kita panggil dan tidak mengembalikan, kita konstruksikan dengan pasal tipikor (tindak pidana korupsi)," tuturnya.
I Wayan juga mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan terkait jumlah pensiunan PNS di Bintan yang belum mengembalikan mobil dinas yang merupakan aset negara.
"Kita akan berkordinasi dengan DPKAD Bintan untuk meminta rincian datanya," terangnya.
Baca juga: Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, LLMB Gelar Khitanan Massal
Lanjutnya, pihaknya akan memberikan waktu kepada DPKAD Bintan untuk menarik aset daerah itu.
"Apabila diabaikan, pihaknya akan terlibat langsung untuk menarik mobil dinas yang digunakan pensiunan PNS di Kabupaten Bintan," ungkapnya.
I wayan juga mengingatkan kepada pensiunan yang masih menggunakan mobil dinas untuk segera mengembalikan ke daerah melalui DPKAD Bintan.
"Kita ingatkan agar pensiunan yang belum mengembalikan aset negara supaya segera mengembalikan, sebelum tindakan tegas akan diambil pihak Kejari Bintan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan