Tak Perlu Antre, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Sejumlah layanan kini dapat diakses secara daring,salah satunya saat Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah layanan kini dapat diakses secara daring, salah satunya saat Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online? 

BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat. 

Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya dalam menjamin kesehatan masyarakat. 

Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai layanan kesehatan melalui sebuah kartu. 

Hal ini tentu mempermudah masyarakat yang perlu mengakses layanan kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan dasar. 

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online dan Offline

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosiak menyatakan bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Artinya, setiap masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Setelah terdaftar, nantinya peserta akan diwajibkan untuk membayarkan premi bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Beda kelas, beda pula iuran yang harus dibayarkan. 

Sementara kelompok masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Cara daftar BPJS Kesehatan sendiri terbilang mudah. 

Didukung dengan perkembangan teknologi, kini mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara daring. 

Berikut penjelasan cara daftar BPJS Kesehatan online. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara daring, Anda sebaiknya mempersiapkan beberapa hal yang akan diperlukan dalam pengisian data kelak. 

Berikut data yang diperlukan: 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved