Tak Perlu Antre, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online
Sejumlah layanan kini dapat diakses secara daring,salah satunya saat Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah layanan kini dapat diakses secara daring, salah satunya saat Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat.
Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai layanan kesehatan melalui sebuah kartu.
Hal ini tentu mempermudah masyarakat yang perlu mengakses layanan kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan dasar.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online dan Offline
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka
Aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosiak menyatakan bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Artinya, setiap masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Setelah terdaftar, nantinya peserta akan diwajibkan untuk membayarkan premi bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Beda kelas, beda pula iuran yang harus dibayarkan.
Sementara kelompok masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Cara daftar BPJS Kesehatan sendiri terbilang mudah.
Didukung dengan perkembangan teknologi, kini mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara daring.
Berikut penjelasan cara daftar BPJS Kesehatan online.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara daring, Anda sebaiknya mempersiapkan beberapa hal yang akan diperlukan dalam pengisian data kelak.
Berikut data yang diperlukan:
- nomor handphone
- alamat email aktif
- nomor induk kependuduk (NIK)
- nomor Kartu Keluarga (KK)
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Baca juga: CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile.
Berikut langkahnya.
1. Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
2. Buka aplikasi dan ketuk 'Daftar'
3. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta Baru'
4. Baca ketentuan pendaftaran, ketuk 'Setuju'
5. Masukkan NIK
6. Masukkan kode captcha
Baca juga: Cek Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Ini
Baca juga: SIMAK Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Subsidi Peserta Kelas III Berkurang
7. Isi semua data yang diperlukan dan ketuk 'Selanjutnya'
8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
9. Masukkan alamat email dan ketuk 'Simpan'
10. BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi melalui email
11. BPJS Kesehatan juga akan memberikan virtual account untuk pembayaran premi
12. Lakukan pembayaran
13. Setelah pembayaran berhasil, Anda berarti telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
14. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi
(*)