BATAM TERKINI
Warga Batam Rela Luangkan Waktu Demi Surat 'Sakti' Syarat Cari Kerja
Warga Batam rela meluangkan waktunya datangi Polresta Barelang untuk mengurus surat sakti sebagai salah satu syarat mencari kerja.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah warga Batam terus saja berdatangan ke Gedung Parama Satwika Polresta Barelang.
Mereka bukan tidak ada tujuan. Kedatangan mereka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Erik salah satunya. Pria 19 tahun ini rela meluangkan waktunya untuk mengurus SKCK untuk mencari kerja.
"Kalau tak ada SKCK tidak di terima di perusahaan," ujar Erik kepada TribunBatam.id, Rabu (3/11/2021).
Ia mengaku baru setahun yang lalu tamat sekolah di salah satu SMK di Kota Batam, dan baru hari ini mau ngurus SKCK.
Baca juga: Heboh Kabar Kecelakaan Kerja PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam, Sekuriti: Tak Benar
Baca juga: Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi?
Hal senada juga disampaikan oleh seorang warga lain yakni Arnol (20) ia mengaku mau urus SKCK untuk persyaratan kerja.
Ia mengaku sejauh ini pelayanan dalam pengurusan SKCK sangat bagus dan lancar saja.
"Asal kita mempunyai persyaratan yang sesuai maka proses pengurusannya sangat cepat dan cepat siap dalam hitungan menit saja.
Pantauan TribunBatam.id, Rabu, (3/11/2021) terlihat puluhan masyarakat Batam memadati tempat pengurusan tempat pembuatan SKCK.
Tampak beberapa petugas Kepolisian sedang melayani masyarakat yang hendak mengurus SKCK tersebut.
Masyarakat yang sedang melakukan pengurusan SKCK tersebut tampak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang ada.
CARA Buat SKCK
Inilah cara membuat SKCK online di Batam, datang ke kantor polisi hanya 5 menit.
Setiap akan melamar pekerjaan, beberapa perusahaan mewajibkan SKCK sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK, Ternyata Bisa Online Juga
Baca juga: Gempar Batam Kota dan Polresta Barelang Bagikan 25 Karung Beras ke Warga Terdampak Covid
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melihat fungsinya yang begitu penting, sebenarnya apa itu SKCK?
Bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.
Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.
Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.
Membuat dan memperpanjang
Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.
Baca juga: Benarkah Bikin SIM dan SKCK Harus Tunjukkan Kartu Vaksin? Begini Penjelasan Kepolisian
Baca juga: VIRAL! Pengurusan SKCK di Polres Nias Selatan Rp200-450 Ribu, Begini Tanggapan Kapolres
Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.
Cara membuat SKCK baru
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Cara memperpanjang SKCK
- Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
Syarat dan ketentuan
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini.
Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
- Syarat untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Baca juga: Satu Keluarga Mantan Petinju Dunia Berurusan Sama Polisi, LBH Duga Tak Sesuai Prosedur
Baca juga: APA Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Begini Cara Mengurusnya di Polda Kepri
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca juga: Go SKCK Keliling Diluncurkan, Warga Tak Perlu Datang ke Polres Bintan
Baca juga: Mati Lampu, Warga Tak Bisa Urus SKCK di Mapolsek Sekupang Terhambat
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
- Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.
Mendaftar SKCK online
Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.
Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.
Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:
- Buka laman skck.polri.go.id.
- Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".
- Isi data pada form yang telah disediakan.
- Pertama adalah mengisi form "Satwil".
- Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
- Isi data pada form "Data Pribadi".
- Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.
- Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.
- Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.
- Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.
- Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.
- Pemohon SKCK akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gedung-polresta-barelang-polda-kepri.jpg)