BATAM TERKINI

Dua Kilogram Lebih Sabu-sabu Jaringan Internasional Nyaris Beredar di Batam

Dari total barang bukti 2 kilogram lebih sabu-sabu, anggota Polresta Barelang memusnahkan 1.961 gram dengan dilarut dalam air panas.

TribunBatam.id/Istimewa
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Polresta Barelang, Jumat (5/11/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sabu-sabu seberat 1.961 gram dilarut dalam air panas.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dua tersangka berinisial Hn (48) dan Wb (47) di Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Jumat (8/10).

Keduanya ikut dihadirkan dalam pemusnahan di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang sekira pukul 09.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengungkapkan, terdapat 2 kilogram, tepatnya 2.008 gram lebih barang bukti narkoba dalam ungkap kasus itu.

Mereka diketahui merupakan jaringan internasional.

Dari total tersebut, disisihkan sebanyak 45 gram untuk uji laboratorium.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu yang Dibongkar Polisi, Sisipkan dalam Karung Beras

Baca juga: Satu Kilogram Lebih Sabu-sabu Dilarut Air Panas, Hasil Ungkap Kasus 5 Tersangka

Serta 2 gram untuk pembuktian perkaran di Pengadilan Negeri.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi dan pertanggung jawaban Satres Narkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah Undang-Undang," jelas Lulik, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.

Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat.

"Saya imbau kepada warga Batam jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," tegasnya.

Selain Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, kegiatan pemusnahan barang bukti ini didampingi oleh Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Pratama Frihesti Putri Gina, perwkailan Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus termasuk pengacara tersangka.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 264,04 Gram Sabu dan 9.806 Pil Ekstasi Dari Dua Tersangka

Baca juga: Pria Ini Simpan Sabu- sabu di Meja TV, Polisi Juga Temukan Timbangan Berikut Bong

MUSNAHKAN 107 Kg Sabu-Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu bukan yang pertama dilakukan Polresta Barelang.

Satresnarkoba Polresta Barelang sebelumnya memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus yang mereka tangani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved