Serikat Pekerja di Bintan Minta UMK 2022 Naik 10 Persen Dari Tahun Lalu

Serikat pekerja dari FSPMI di Bintan minta UMK 2022 naik 10 persen dari tahun lalu. Pasalnya UMK Bintan 2021 tak alami kenaikan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Serikat Pekerja di Bintan Minta UMK 2022 Naik 10 Persen Dari Tahun Lalu. Foto Ilustrasi UMK 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 tingkat Kabupaten Bintan hingga saat ini belum dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Indra Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

"Sampai saat ini terkait pembahasan dan penetapan UMK Bintan tahun 2022 belum ada dilaksanakan. Mungkin nanti setelah Upah Minimum Provinsi(UMP) ditetapkan baru di daerah dilaksanakan," terangnya.

Sementara itu Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho juga membenarkan, pihaknya belum ada membahas soal UMK bersama Asosiasi Pengusaha dan Disnaker Bintan.

"Hari ini memang ada rapat DPK di kantor dinas, tetapi kami dari FSPMI sesuai instruksi DPP FSPMI, kami tidak akan hadir dalam pembahasan UMK tahun 2022. Alasannya karena kita tetap menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021," terangnya.

Ia melanjutkan, FSPMI Bintan juga berharap UMK Bintan 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, yang sebelumnya tidak mengalami kenaikan.

"Kita berharap UMK Bintan tahun 2022 naik 10 persen dari UMK sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Berapakah UMK Kota Batam Tahun 2022? Ini Jawaban Wakil Walikota Batam

Lebih lanjut, Andi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi internal FSPMI Bintan terkait aksi yang akan dilakukan.

"Besok di Batam rencananya ada aksi terkait UMK 2022. Sementara di Bintan masih dalam konsolidasi dan akan dilakukan aksi," jelasnya.

Tunggu Edaran Kemenaker

Sebelumnya diberitakan, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022 saat ini tengah memasuki masa pembahasan oleh sejumlah pihak. Baik dari pemerintah dan pekerja buruh.

Pembahasan besaran UMK ini akan merujuk pembahasan di tingkat provinsi terlebih dahulu, setelah terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Untuk saat ini kita masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah turun pedomannya, nanti dibahas lagi juknisnya oleh Gubernur. Setelah itu baru dari kita Dewan Pengupahan Kota (DPK) rumuskan di tingkat Kota," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan rumusan penghitungan besaran UMK per Kabupaten/Kota nantinya tentu berbeda-beda.

Usulan tersebut nantinya akan diajukan kembali oleh Wali Kota kepada Gubernur untuk dipelajari lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved