Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.Simak cara dan syaratnya.
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bermodal Ponsel, Begini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Tokopedia dan Shopee
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).