Dua Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UNS Berujung Pilu Ajukan Penangguhan Penahanan
Penyidik Polresta Solo menerima permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa.
SOLO, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra (21) mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan dua tersangka ini diakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBKH) UNS ke Polresta Solo.
Pewnyidik Satreskrim Polresta Solo akan mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak keluarga tersangka.
Hanya saja, permohonan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan terhadap kedua tersangka.
Dua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) merupkaan panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Baca juga: Polisi Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Ormas Gegara Rental Truk
Baca juga: Kasus Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Lain
Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.
Di antaranya keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.
Penetapan tersangka pada awal November ini juga merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Solo.
Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap almarhum Gilang pada saat mengikuti Diklatsar Menwa hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo bahkan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka.
Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo.
"Apakah permohonan penangguhan penahanan itu diterima atau tidak itu menjadi pertimbangan penyidik. Tetap nanti kita komunikasikan dengan pimpinan," kata Djohan dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (12/11/2021).
Pihaknya tidak menjelaskan detail terkait pertimbangan penyidik untuk mengabulkan atau tidak terkait permohonan penangguhan penahanan itu.
Pada prinsipnya, kata Djohan, permohonan penangguhan penahanan tidak mengganggu penyidik dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka.
Baca juga: Sempat Viral, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam
Baca juga: Oknum TNI Diduga Lakukan Penculikan dan Penganiayaan, Ambil Paksa Korban di Warnet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasus-penganiayaan-diklatsar-menwa-uns-solo.jpg)