UMK BATAM 2022
Nasib UMK Batam 2022, Rudi Tunggu Penetapan UMP Kepri
Nasib UMK Batam 2022 masih terus berproses. Disnaker Batam menunggu hasil penetapan dari Disnakertrans Kepri meski APINDO Batam sudah bersikap.
Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan.
Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon sebelumnya mengatakan jika pemerintah akan menghitung besaran UMK melalui Omnibus Law.
Sementara status UU Omnibus Law masih belum incraht.
"Pemerintah meminta agar perundingan upah berlandaskan Omnibus Law. Nah UU Omnibus Law ini kan sedang status sengketa. Jadi harus menggunakan aturan yang lama yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 dan turunannya PP Nomor 78 tahun 2015. Kalau belum inkrah tak logis kalau memaksakan omnibus law," katanya.
KATA APINDO Batam
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid sebelumnya mengungkap jika presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 hanya 0,85 persen.
Ini jika merujuk pada petunjuk teknis dalam menentukan upah minimum yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup
Baca juga: Pembahasan UMK 2022 Tunggu Edaran Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker Tanjungpinang
Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.
Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah.
Lalu akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.
Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.
Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP Nomor 36 tahun Tahun 2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.
"Surat Edaran (SE) Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker No. B- M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp4.150.930," ungkapnya.