UMK BATAM 2022
Nasib UMK Batam 2022, Rudi Tunggu Penetapan UMP Kepri
Nasib UMK Batam 2022 masih terus berproses. Disnaker Batam menunggu hasil penetapan dari Disnakertrans Kepri meski APINDO Batam sudah bersikap.
APINDO Batam pun menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif daripada formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah, maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi.
Baca juga: Serikat Buruh Desak UMK 2022 Naik 7 Hingga 10 Persen, Apindo Batam: On Track Saja
Baca juga: BURUH Batam Ngotot Minta UMK 2022 Harus Naik 7 hingga 10 Persen, Ini Angka yang Dituntut
"Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi," jelasnya.
Adapun nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955 per bulan.
Dengan UMK Batam yang Rp4.186.359,51 di tahun 2022, menurutnya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving (menabung).
Ia menegaskan, pemberlakuan UMK ini diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.
Oleh karena itu, pihaknya berharap serikat pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut.
"Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, serikat pekerja di tingkat nasional dilibatkan. Terjadi perundingan yang cukup alot dan terjadi kesepakatan- kesepakatan yang dihasilkan perwakilan APINDO, Serikat Pekerja, dan Pemerintah Pusat. Sehingga jika kemudian dipermasalahkan dan ditolak tentunya agak sedikit aneh," ucapnya.
Rafki menambahkan, pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan memiliki risiko pekerjaan yang lebih tinggi.
Hal ini tentunya tidak lagi dibayar berdasarkan upah minimum.
Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah dan ruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.
Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah.
Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup
Baca juga: Pembahasan UMK 2022 Tunggu Edaran Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker Tanjungpinang
Tentunya kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan," tuturnya.
Mengingat, tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11 persen yakni kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7 hingga 8 persen.
"Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudara-saudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan," sebutnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang UMK Batam 2022