Berapa UMK Natuna 2022? Kadisnakertrans Tunggu SK Gubernur Kepri Soal Upah Minimum
Kepala Disnakertrans Natuna Hussyaini sebut pihaknya masih menunggu nilai UMP dari Provinsi Kepri terkait penetapan UMK 2022.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Natuna masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Itu untuk menghitung nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini.
"Terkait penetapan nilai UMK 2022, kita masih menunggu nilai UMP dari Provinsi. Setelah dapat baru bisa kita terapkan berapa nilai UMK yang akan kita ajukan," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id melalui sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, penetapan nilai UMK kabupaten/kota tidak boleh kurang dari nilai UMP yang ditetapkan provinsi.
"Untuk tahun lalu nilai UMP adalah Rp 3.005.000, mudah-mudahan tahun 2022 ini nilai UMP provinsi lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga akan berdampak pada nilai UMK yang akan kita kaji," jelasnya.
Hussyaini mengatakan, rencananya 7 kabupaten/kota di Kepri akan menerima SK Gubernur Kepri terkait nilai UMP pada tanggal 21 November 2021.
"Jadi kita masih menunggu SK, jika sudah ada perkembangan nanti kita infokan lagi," tutupnya.
Baca juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Paling Tinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Daerah Lain?
Baca juga: NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam
Tunggu Petunjuk
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu petunjuk pusat terkait nilai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 yang akan diajukan ke Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pusat, yang nantinya akan diturunkan ke Provinsi dan diteruskan ke Kabupaten. Perkiraannya nilai UMK yang akan kita ajukan ini akan kita bahas di tanggal 20 November 2021," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, tidak hanya Natuna yang menunggu surat petunjuk perhitungan UMK. Namun semua kabupaten/kota di Kepri juga demikian.
"Mudah-mudahan secepatnya surat dari Provinsi Kepri sudah kita terima di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah surat petunjuk diterima, pihaknya akan membahas besaran nilai UMK yang akan diajukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna.
"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru diketahui besaran nilai UMK. Kemudian nilai itu akan diajukan ke Provinsi," terangnya.
Baca juga: Bupati Natuna Pantau Proyek Jalan Senilai Rp 3,6 Miliar di Sedanau
Baca juga: Natuna Kaya Komoditas Laut, Rodhial Huda : Harus Diimbangi Sumberdaya Manusia Terampil