UMK BATAM 2022

BURUH Batam Tolak Jika UMK 2022 Naik Rp 35.429, Ngotot Minta Naik hingga 10 Persen

FSPMI Batam menolak UMK berdasarkan PP 35 2021 dan meminta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen. Penentuan UMK juga diminta memperhatikan KHL.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah buruh dari 2 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa, belum lama ini menuntut kenaikan UMK hingga 10 persen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, masih tetap 'kekeuh' meminta Upah Minimum Kota (UMK) 2022 harus tetap naik sebesar 7 sampai 20 persen. Pihaknya menolak pembahasan UMK, landasannya menggunakan PP Nomor 35 tahun 2021.

"Kami tolak hasil pembahasan itu. Kita menolak UMK yang berdasarkan PP 35 2021 kami minta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen," ujar Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto, Rabu (17/11/2021).

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dewan pengupahan tidak diberikan kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing. Pihaknya telah menanyakan surat penolakan terkait pembahasan UMK di daerah. 

"Mereka hanya menunggu surat edaran dari Mendagri dan Menaker kan gitu. Artinya dewan pengupahan tidak punya kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni yang menilai aturan baru tetap merugikan bagi pekerja. Menurutnya penghitungan upah minimum juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi. 

Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.

"Tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," ujarnya.

Baca juga: 450 Warga Batam Tunggu Berangkat Umrah, Saat Ini Jemaah hanya Bisa Lewat Soekarno-Hatta  

Baca juga: GDS Holdings dari Shanghai Bakal Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park Batam

Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini. 

"Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," katanya.

UMK Diprediksi Naik Rp 35.429

Sebelumnya diberitakan, UMK Batam 2022 diprediksi bakal naik Rp35.429,51 menjadi Rp4.186.359, 51 atau naik sekitar 0,85 persen jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid, presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen.

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.

Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved