UMK BATAM 2022
BURUH Batam Tolak Jika UMK 2022 Naik Rp 35.429, Ngotot Minta Naik hingga 10 Persen
FSPMI Batam menolak UMK berdasarkan PP 35 2021 dan meminta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen. Penentuan UMK juga diminta memperhatikan KHL.
Pada kesempatan itu, dia mengaku pengeluarannya selama satu bulan dialokasikan untuk belanja sembako, kebutuhan MCK, beli data pulsa, bayar listrik, minyak motor untuk keperluan pulang dan pergi kerja, jajan adik, kosmetik hingga kebutuhan sehari-hari yang tidak terduga.
"Meski masih ada mama namun saya sebagai anak pertama harus lebih banyak membantu keluarga saya di rumah," ujar Siska.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Nopika (19).
Dia mengaku dan memohon kepada Pemerintah Kota Batam agar bisa mengusulkan UMK Batam Tahun 2022 lebih tinggi dari UMK Batam Tahun 2021.
"Kita tahu ini situasi pandemi Covid-19. Hanya saja yang paling banyak terdampak yakni masyarakat ketimbang pemilik perusahaan. Karena itu mohon untuk dipertimbangkan kembali, paling tidak UMK Batam naik menjadi Rp 4,5 juga," harap Nopika.
Baik Siksa maupun Nopika hanya berharap kepada Pemerintah Kota Batam saja.
Karena mereka hanyalah masyarakat biasa yang mengadu ke pemerintah.
“Semoga Pemerintah Kota Batam menyaring aspirasi masyarakat dan memutuskan yang terbaik untuk masyarakat Batam,” kata Nopika. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Rebekha Ashari Diana Putri/Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang UMK