UMK BATAM 2022

BURUH Batam Tolak Jika UMK 2022 Naik Rp 35.429, Ngotot Minta Naik hingga 10 Persen

FSPMI Batam menolak UMK berdasarkan PP 35 2021 dan meminta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen. Penentuan UMK juga diminta memperhatikan KHL.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah buruh dari 2 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa, belum lama ini menuntut kenaikan UMK hingga 10 persen. 

Pada kesempatan itu, dia mengaku pengeluarannya selama satu bulan dialokasikan untuk belanja sembako, kebutuhan MCK, beli data pulsa, bayar listrik, minyak motor untuk keperluan pulang dan pergi kerja, jajan adik, kosmetik hingga kebutuhan sehari-hari yang tidak terduga.

"Meski masih ada mama namun saya sebagai anak pertama harus lebih banyak membantu keluarga saya di rumah," ujar Siska.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Nopika (19).

Dia mengaku dan memohon kepada Pemerintah Kota Batam agar bisa mengusulkan UMK Batam Tahun 2022 lebih tinggi dari UMK Batam Tahun 2021.

"Kita tahu ini situasi pandemi Covid-19. Hanya saja yang paling banyak terdampak yakni masyarakat ketimbang pemilik perusahaan. Karena itu mohon untuk dipertimbangkan kembali, paling tidak UMK Batam naik menjadi Rp 4,5 juga," harap Nopika.

Baik Siksa maupun Nopika hanya berharap kepada Pemerintah Kota Batam saja.

Karena mereka hanyalah masyarakat biasa yang mengadu ke pemerintah.

“Semoga Pemerintah Kota Batam menyaring aspirasi masyarakat dan memutuskan yang terbaik untuk masyarakat Batam,” kata Nopika. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Rebekha Ashari Diana Putri/Ronnye Lodo Laleng)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang UMK

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved