UMK BATAM 2022

BURUH Batam Tolak Jika UMK 2022 Naik Rp 35.429, Ngotot Minta Naik hingga 10 Persen

FSPMI Batam menolak UMK berdasarkan PP 35 2021 dan meminta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen. Penentuan UMK juga diminta memperhatikan KHL.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah buruh dari 2 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa, belum lama ini menuntut kenaikan UMK hingga 10 persen. 

Lalu akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.

Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP Nomor 36 tahun Tahun 2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.

"Surat Edaran (SE) Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker No. B- M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp4.150.930," ungkapnya.

Baca juga: ANGIN Ribut hingga Banjir, Walikota Batam Ingatkan Warga Waspada Potensi Bencana Akhir Tahun

Baca juga: SINGAPURA Buka Pintu Perbatasan, Apakah Berlaku Untuk Warga Kepri Termasuk Batam?

Apindo Batam menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif daripada formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah, maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi.

"Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi," jelasnya.

Adapun nilai konsumsi per kapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955 per bulan.

Dengan UMK Batam yang Rp4.186.359,51 di tahun 2022, menurutnya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving (menabung).

Ia menegaskan, pemberlakuan UMK ini diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.

Oleh karena itu, pihaknya berharap serikat pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut.

"Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, serikat pekerja di tingkat nasional dilibatkan. Terjadi perundingan yang cukup alot dan terjadi kesepakatan- kesepakatan yang dihasilkan perwakilan APINDO, Serikat Pekerja, dan Pemerintah Pusat. Sehingga jika kemudian dipermasalahkan dan ditolak tentunya agak sedikit aneh," ucapnya.

Rafki menambahkan, pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan memiliki risiko pekerjaan yang lebih tinggi.

Hal ini tentunya tidak lagi dibayar berdasarkan upah minimum.

Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah dan ruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved