UMK Anambas 2022 Tunggu Keputusan Provinsi: Belum Ada Permintaan Serikat Pekerja
Kepala DPM PTSP Transnaker Anambas Yunizar mengatakan, terkait UMK Anambas 2022 pihaknya masih menunggu UMP Kepri. Lalu dibawa ke rapat pembahasan
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Hingga saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas tahun 2022 belum ditetapkan.
Dengan begitu, belum ada kejelasan apakah UMK Anambas tahun depan naik atau masih tetap sama.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Anambas, Yunizar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kepri terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Belum, masih menunggu provinsi,” ucap Yunizar singkat, Kamis (18/11/2021).
Ia melanjutkan, sejauh ini belum ada langkah dari serikat pekerja di Anambas meminta kenaikan UMK untuk tahun 2022.
“Belum ada serikat pekerja yang meminta kenaikan UMK untuk 2022. Nanti insyaAllah, Senin (22/11) ada rapat dewan pengupahan,” ucapnya.
Diketahui, besaran UMK Anambas tahun 2021 sebesar Rp 3.501.441. Angka ini masih sama dengan UMK di tahun 2020 lalu.
Yunizar mengatakan, apabila UMK dipaksa naik dan pengusaha tidak kuat, dikhawatirkan ada karyawan yang di-PHK nantinya.
Baca juga: Nasib UMK Batam 2022, Rudi Tunggu Penetapan UMP Kepri
Baca juga: NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam
Sementara itu, besaran UMK di Anambas diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya, sesuai struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Tahun lalu, Anambas menempati urutan ketiga se-Kepri terkait penetapan UMK tahun 2021.
Di Karimun
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2022 telah ditetapkan.
Dalam rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, besaran UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.
Artinya besaran UMK tahun 2022 naik hanya 0,38 persen atau Rp 12.863.
Diketahui UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 3.335.902.
Sehingga dalam rapat tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun dari Perwakilan Pemerintah dan Perwakilan Pengusaha telah menyepakati angka tersebut.
Sementara, Perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Alasannya karena masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Selain itu, Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyatakan untuk tidak mengikuti rapat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh pembahasan dan keputusan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2022.
Baca juga: Berapa UMK Natuna 2022? Kadisnakertrans Tunggu SK Gubernur Kepri Soal Upah Minimum
Baca juga: BURUH Batam Tolak Jika UMK 2022 Naik Rp 35.429, Ngotot Minta Naik hingga 10 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah membenarkan Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022.
"Tadi sudah kita rapatkan di Dewan Pengupahan. UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765. Ada kenaikan sebesar Rp 12.863," ucap Ruffindi.
Penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34.
Penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
"Jadi berbeda dengan sebelumnya, tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada, datanya juga sudah dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi," jelasnya.
Selanjutnya hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun akan diserahkan ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau.
"Menurut aturannya paling lambat UMK kita serahkan tanggal 30 November. Kalau untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November. Tapi ada ada surat dari Gubernur minta UMK sudah diserahkan tanggal 23 November. Jadi kita akan serahkan secepatnya," katanya.
(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google