Usut Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, KPAI: Sepakat Dibentuk Tim Khusus
Komisioner KPAI Retno sebut dari hasil rapat, sejumlah pihak sepakat dibentuk tim khusus terkait kasus dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Batam
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Selain itu, foto dan video juga menunjukkan beberapa peserta didik yang tengah dalam kondisi diborgol dan dirantai dengan tidak manusiawi.
Peserta didik lainnya tampak dalam foto berada di balik jeruji besi sel tahanan sekolah sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca juga: UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863
Baca juga: Gegara tak Dapat Data Dapodik, 10 Orangtua Mantan Siswa SPN Dirgantara Batam Mengadu ke KPPAD
Menindaklanjuti laporan, KPPAD Batam pun melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota, bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, Rabu (17/11/2021) lalu.
Dari pengecekan tersebut, didapati fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah sebuah ruangan penjara yang berada di lingkungan sekolah.
"Pada saat ke sana kami membawa foto dan video sebagai bukti oleh para pelapor kepada kami," ujar Abdillah.
Pihaknya menjelaskan, adapun terlapor adalah seorang pembina di SPN Dirgantara Batam, berinisial ED.
Diketahui, ED tidak hanya berperan sebagai pembina tetapi juga salah satu pemilik dari SPN Dirgantara Batam.
Ketika dikunjungi, pihak SPN Dirgantara Batam berdalih bahwa upaya pemenjaraan peserta didik tersebut merupakan upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menjelaskan menurut pihak sekolah, siswa menerima hukuman penjara karena kesalahan yang diperbuat.
Hukuman tersebut dapat berlangsung dalam hitungan minggu atau bulan tergantung bobot kesalahan.
"Sel tahanan menurut para orangtua pelapor, difungsikan saat ada peserta didik yang melalukan pelanggaran disiplin. Di sel itu siswa bisa dikurung sampai berminggu-minggu tergantung kesalahan dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung siswa juga banyak yang mendapat kekerasan fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang sampai rahangnya bergeser," jelas Retno.
Guna menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap peserta didik di SPN Dirgantara tersebut, KPPAD dan KPAI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Pihaknya juga tengah menemui Gubernur Kepri untuk mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan itu. Pasalnya, kasus ini buka pertama kalinya terjadi, melainkan sudah ada beberapa laporan serupa sejak tahun 2017 lalu.
"KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan siswa tidak boleh dilakukan," tegas Retno.