Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya mahasiswi berinisial L
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Kejati Riau juga sudah tunjuk 5 jaksa untuk mengikuti proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan cabul tersebut, pada pekan lalu.
“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka, kami terima kemarin dari kepolisian,” sebut Marvelous, Kamis (18/11/2021).
Marvelous menuturkan, terkait ini, pihaknya juga telah menunjuk sebanyak 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara, apabila berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik polisi ke jaksa.
“Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” sebut dia.
Tanggapan Pengacara Tersangka
Sementara itu, Ronal Regen selaku Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto buka suara seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Ronal mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Iya sudah kita terima pemberitahuan (penetapan tersangka) dari penyidik, kemarin sore," kata Ronal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) siang.
Ditanyai apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Ronal mengatakan akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.
"Apa langkah kita, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan ditetapkannya Bapak (Syafri Harto, red) sebagai tersangka," bebernya.
"Setelah kita berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, baru kita akan menentukan sikap," imbuh Ronal.
Terkait kasus ini, Rektor UNRI Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, di antaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.