Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa

Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya mahasiswi berinisial L

Editor: Dewi Haryati
tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. 

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.

Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik itu," tuturnya. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa

dan judul Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI Buka Suara Usai Klien Ditetapkan Tersangka, Apa Katanya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved