Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya mahasiswi berinisial L
"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.
Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik itu," tuturnya. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
dan judul Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI Buka Suara Usai Klien Ditetapkan Tersangka, Apa Katanya?